ATR/BPN Murung Raya Hantaru 2025 Serahkan Puluhan Sertipikat Aset dan Tanah Warga
Puruk Cahu.MN. Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama jajaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya pada Selasa (23/9/2025) dengan penuh khidmat dan kebersamaan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Sarwo Mintarjo hadir sekaligus bertindak sebagai pembina upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan resmi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Upacara yang mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita” ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran strategis sektor agraria dan tata ruang dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah.
“Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna bila benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat. Inilah cara kita mewujudkan Asta Cita, dengan memastikan tanah terjaga dan ruang tertata sehingga manfaatnya dirasakan rakyat hari ini dan di masa mendatang,” demikian kutipan sambutan Menteri ATR/BPN yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN juga mengingatkan kembali perjalanan panjang kebijakan pertanahan di Indonesia. Salah satunya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang hingga kini menjadi tonggak penting regulasi pertanahan nasional.
“Lahirnya UUPA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucapnya.
Tidak hanya itu, sejarah panjang kelembagaan agraria di Indonesia juga kembali dipaparkan. Sejak berdirinya Biro Agraria pada tahun 1946 di bawah Departemen Dalam Negeri, lembaga ini terus mengalami perkembangan. Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, struktur kelembagaan ATR/BPN semakin diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 serta Peraturan Presiden Nomor 176 dan 177 Tahun 2024.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HANTARU 2025, Kantor Pertanahan Murung Raya juga menyerahkan 59 sertipikat hak pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selain itu, empat sertipikat hak pakai juga diserahkan secara simbolis kepada masyarakat penerima melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas kepemilikan lahan.
Acara puncak peringatan ditutup dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan keluarga besar ATR/BPN Murung Raya. Tradisi ini menjadi simbol rasa syukur sekaligus mempererat kebersamaan seluruh pegawai dalam menjalankan amanah pelayanan di bidang agraria dan tata ruang.
Melalui momentum HANTARU 2025, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama ATR/BPN menegaskan komitmen untuk terus menjaga tanah, menata ruang, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Semangat inilah yang diharapkan mampu mendukung visi besar pembangunan nasional, sekaligus memperkuat pondasi kesejahteraan masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.Tungkasnya(Efn)